Perpanjangan dan Penerbitan SBU Tahun 2022
Kepada Yth.
Seluruh Anggota AABI
di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan
dengan adanya SBU dari Anggota AABI yang habis masa lakunya di bulan
Januari s/d Maret 2022, maka dengan ini diberitahukan bahwa LSBU PT.
AABI masih dalam proses dan belum dapat melaksanakan sertifikasi kepada
anggota dalam beberapa bulan ke depan ini.
Untuk
anggota AABI yang SBU nya habis masa lakunya disarankan untuk
memperpanjang SBU tersebut melalui LSBU yang sudah terlisensi oleh LPJK.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah :
- Segera
melakukan input data di Sistem Informasi Pengalaman - SIMPAN
(https://simpan.pu.go.id) untuk pengalaman melaksanakan pekerjaan 10
tahun terakhir.
- Segera melakukan input data peralatan melalui
Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi - SIMPK
(https://simpk.pu.go.id).
- Supaya diingatkan kepada Tenaga Ahli
pemegang SKA, supaya melakukan input data pengalaman melalui Sistem
Informasi Pengalaman - SIMPAN (https://simpan.pu.go.id).
- Diharapkan
semua anggota AABI sudah melakukan penyesuaian pada masing-masing Akte
perusahaan, supaya Kegiatan Usahanya sesuai dengan KBLI 2020.
- Bahwa semua proses perpanjangan SBU dilakukan melalui OSS (Online Single Submission).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi maklum adanya.
Hormat kami,
Dewan Pengurus Pusat
Anemer Aspal dan Beton Indonesia (AABI)