|
Rabu, 02 Februari 2022, 14:42:25 WIB Pemberitahuan Kewajiban Registrasi Perpanjangan Bagi Pemegang SKA dengan Latar Belakang Diploma-III
 Kepada Yth. Seluruh Tenaga Kerja Konstruksi di tempat
Menindaklanjuti Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
BK0301-Mn/2290 tanggal 27 Desember 2021 dan merujuk Surat Ketua LPJK
Nomor PA0106-Lk/1308 tanggal 23 Desember 2021, maka bersama ini kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut: - Sesuai dengan
ketentuan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 huruf I.4,
dengan ini kami memberitahukan bagi pemilik SKA dengan latar belakang
pendidikan Diploma-III (D-III) untuk melakukan registrasi perpanjangan;
- Untuk
percepatan pelaksanaan registrasi, permohonan registrasi perpanjangan
SKA dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/Perpanjangan
SKA_D-III;
- Periode kewajiban registrasi perpanjangan SKA diperpanjang hingga paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
| |
|