|
Senin, 20-Juli-2020, 10:58:40 WIB Konversi Sertifikat Fisik menjadi Sertifikat dalam bentuk Elektronik
Menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan dalam Bentuk Elektronik dan
berdasarkan hasil rapat tanggal 27 September 2019 tentang evaluasi pelaksanaan
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 06/SE/M/2019 bahwa progress proses konversi
Sertifikat Badan Usaha masih 72%, Sertifikat Keahlian 32% dan Sertifikat
Keterampilan 31%.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. SBU, SKA dan SKTK yang masih dalam bentuk fisik dapat dikonversi menjadi
sertifikat dalam bentuk elektronik sampai dengan 31
Desember 2019.
2. Pemilik SBU, SKA dan SKTK dalam bentuk fisik dapat melakukan klarifikasi
keabsahan dan sekaligus melakukan konversi menjadi
sertifikat dalam bentuk elektronik ke Kantor LPJK terdekat.
Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Download Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 06/SE/M/2019
| |
|